Kandidat Penerima Anugerah GTK 2025
Unsur Tokoh Masyarakat
Tokoh Masyarakat merupakan individu selain GTK yang kiprahnya berdampak luas pada peningkatan kualitas pendidikan.
Unsur GTK
GTK dibawah binaan Kemendikdasmen yang meliputi:
- Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB;
- Pendidik nonformal (pamong belajar, tutor, atau pendidik PAUD);
- Kepala Sekolah, Kepala SKB/PKBM atau Kepala Satuan PAUD/Pengelola PAUD;
- Pengawas Sekolah dan Penilik; dan
- Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi sekolah, tenaga laboratorium sekolah, dan tenaga perpustakaan sekolah).
Persyaratan Penerima Anugerah GTK 2025
dari unsur Tokoh Masyarakat
-
Kepedulian Tinggi dan Dedikasi Nyata
Kandidat tokoh memiliki rekam jejak keterlibatan secara konsisten dan berkesinambungan paling singkat 5 (lima) tahun pada peningkatan kesejahteraan, penghargaan, pelindungan, karir dan/atau kompetensi GTK.
-
Reputasi dan Keteladanan Moral
- Tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau diadukan oleh masyarakat;
- Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat;
- Tidak pernah melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi dan/atau pornoaksi; dan
- Tidak memiliki catatan pelanggaran termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
-
Sumber Daya
- Mengalokasikan dana untuk kesejahteraan, penghargaan, pelindungan, karir dan/atau peningkatan kompetensi GTK (misal: beasiswa, pelatihan, riset) secara konsisten dan terus-menerus;
- Menyediakan sumber daya nonfinansial (gedung/ruang pelatihan, sarana TIK) untuk peningkatan kompetensi GTK;
- Menyumbangkan gagasan atau ide baru yang bermanfaat dalam mengembangkan pengetahuan lokal atau praktik baik, pemanfaatan teknologi atau metode baru untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan/atau kontribusi keahlian (mentoring, konsultasi, advokasi kebijakan);
- mendayagunakan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak (pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat, dunia usaha, GTK, relawan, masyarakat) untuk memperoleh dukungan, dan penyiapan kader/regenerasi keberlanjutan program.
-
Dampak
-
Memberikan dampak yang signifikan dan terukur bagi penerima manfaat, misalnya:
- Meningkatnya motivasi GTK untuk untuk berkarya, berinovasi, dan mengabdi;
- Meningkatnya rasa percaya diri dan kebanggaan profesi bagi GTK; dan/atau
- Meningkatnya partisipasi GTK dalam kegiatan pendidikan di tingkat sekolah, daerah, masyarakat, maupun nasional; dan/atau
- Meningkatnya akses layanan (misal pembukaan kelas literasi baru, partisipasi warga belajar, pelatihan kewirausahaan/kecakapan hidup, menurunnya jumlah anak tidak sekolah).
- Mendapat pengakuan masyarakat dan/atau dijadikan rujukan kebijakan atau praktik baik;
- Skalabilitas dampak yang menjangkau lebih banyak GTK/sekolah/masyarakat dari waktu ke waktu; dan/atau
- Sumber daya dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberi hasil optimal dibandingkan yang diberikan.
-
Memberikan dampak yang signifikan dan terukur bagi penerima manfaat, misalnya:
Persyaratan Penerima Anugerah GTK 2025
dari unsur GTK di bawah binaan Kemendikdasmen
- Pegawai aktif dan berstatus ASN atau NonASN yang terdata pada DAPODIK atau SIMTENDIK;
- Telah bertugas secara konsisten paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut dan saat ini masih melaksanakan tugas sebagai GTK;
- Memiliki sifat tangguh, penuh semangat, tidak mudah menyerah, semua upaya dilakukan dengan sepenuh hati walaupun dalam kondisi sulit, dan rela berkorban dalam situasi tidak biasa serta penuh tantangan;
- Menunjukkan perilaku teladan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan baik di lingkungan Satuan Pendidikan maupun di lingkungan masyarakat dan keteladanannya diakui oleh komunitas Satuan Pendidikan dan masyarakat;
- Telah mendapat pengakuan masyarakat atas jasa/kiprahnya di bidang pendidikan yang berdampak paling singkat 5 (lima) tahun dan hingga saat ini masih dirasakan manfaatnya;
- Tidak menjadi kandidat yang mendaftar dalam program Apresiasi GTK Tahun 2025; dan
-
Memiliki rekam jejak yang baik, yaitu:
- Tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau diadukan oleh murid, orang tua, dan/atau masyarakat;
- Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, disiplin pegawai, kode etik profesi, atau tindakan yang merugikan peserta didik/lingkungan pendidikan;
- Tidak pernah melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi dan/atau pornoaksi; dan
- Tidak memiliki catatan pelanggaran termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
Kriteria Pengusul Kandidat Anugerah GTK 2025
Pengusul terdiri dari unsur Masyarakat/Dinas Pendidikan/UPT dengan kriteria sebagai berikut :
- Mengetahui kiprah/karya/praktik baik kandidat, termasuk rekam jejak kandidat yang diusulkan;
- Mengetahui dan/atau merasakan langsung dampak nyata terhadap lingkungan pendidikan yang dilakukan kandidat;
- Mengakui adanya terobosan atau perbaikan layanan pendidikan yang efektif;
- Menyampaikan surat pengusulan, mengisi formulir narasi singkat keunggulan kandidat, dan melampirkan bukti portofolio berupa produk kiprah/karya/praktik baik, video, testimoni, dokumentasi foto kegiatan, cerita dampak nyata, dan/atau sejenisnya;
- Mengajukan kandidat dengan pertimbangan jujur, tidak didasari kepentingan pribadi, politik, atau konflik kepentingan;
- Memiliki komitmen pada etika yaitu menghormati proses seleksi, menjaga kerahasiaan, dan bersedia memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan panitia penyelenggara secara bertanggung jawab; dan
- Pengusul yang berasal dari masyarakat atau organisasi harus memiliki bukti pengesahan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.