Kandidat Penerima Anugerah GTK 2025

Unsur Tokoh Masyarakat

Tokoh Masyarakat merupakan individu selain GTK yang kiprahnya berdampak luas pada peningkatan kualitas pendidikan.

Unsur GTK

GTK dibawah binaan Kemendikdasmen yang meliputi:
  1. Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB;
  2. Pendidik nonformal (pamong belajar, tutor, atau pendidik PAUD);
  3. Kepala Sekolah, Kepala SKB/PKBM atau Kepala Satuan PAUD/Pengelola PAUD;
  4. Pengawas Sekolah dan Penilik; dan
  5. Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi sekolah, tenaga laboratorium sekolah, dan tenaga perpustakaan sekolah).

Persyaratan Penerima Anugerah GTK 2025
dari unsur Tokoh Masyarakat

  • Kepedulian Tinggi dan Dedikasi Nyata

    Kandidat tokoh memiliki rekam jejak keterlibatan secara konsisten dan berkesinambungan paling singkat 5 (lima) tahun pada peningkatan kesejahteraan, penghargaan, pelindungan, karir dan/atau kompetensi GTK.

  • Reputasi dan Keteladanan Moral
    1. Tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau diadukan oleh masyarakat;
    2. Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat;
    3. Tidak pernah melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi dan/atau pornoaksi; dan
    4. Tidak memiliki catatan pelanggaran termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
  • Sumber Daya
    1. Mengalokasikan dana untuk kesejahteraan, penghargaan, pelindungan, karir dan/atau peningkatan kompetensi GTK (misal: beasiswa, pelatihan, riset) secara konsisten dan terus-menerus;
    2. Menyediakan sumber daya nonfinansial (gedung/ruang pelatihan, sarana TIK) untuk peningkatan kompetensi GTK;
    3. Menyumbangkan gagasan atau ide baru yang bermanfaat dalam mengembangkan pengetahuan lokal atau praktik baik, pemanfaatan teknologi atau metode baru untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan/atau kontribusi keahlian (mentoring, konsultasi, advokasi kebijakan);
    4. mendayagunakan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak (pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat, dunia usaha, GTK, relawan, masyarakat) untuk memperoleh dukungan, dan penyiapan kader/regenerasi keberlanjutan program.
  • Dampak
    1. Memberikan dampak yang signifikan dan terukur bagi penerima manfaat, misalnya:
      • Meningkatnya motivasi GTK untuk untuk berkarya, berinovasi, dan mengabdi;
      • Meningkatnya rasa percaya diri dan kebanggaan profesi bagi GTK; dan/atau
      • Meningkatnya partisipasi GTK dalam kegiatan pendidikan di tingkat sekolah, daerah, masyarakat, maupun nasional; dan/atau
      • Meningkatnya akses layanan (misal pembukaan kelas literasi baru, partisipasi warga belajar, pelatihan kewirausahaan/kecakapan hidup, menurunnya jumlah anak tidak sekolah).
    2. Mendapat pengakuan masyarakat dan/atau dijadikan rujukan kebijakan atau praktik baik;
    3. Skalabilitas dampak yang menjangkau lebih banyak GTK/sekolah/masyarakat dari waktu ke waktu; dan/atau
    4. Sumber daya dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberi hasil optimal dibandingkan yang diberikan.

Persyaratan Penerima Anugerah GTK 2025
dari unsur GTK di bawah binaan Kemendikdasmen

  1. Pegawai aktif dan berstatus ASN atau NonASN yang terdata pada DAPODIK atau SIMTENDIK;
  2. Telah bertugas secara konsisten paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut dan saat ini masih melaksanakan tugas sebagai GTK;
  3. Memiliki sifat tangguh, penuh semangat, tidak mudah menyerah, semua upaya dilakukan dengan sepenuh hati walaupun dalam kondisi sulit, dan rela berkorban dalam situasi tidak biasa serta penuh tantangan;
  4. Menunjukkan perilaku teladan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan baik di lingkungan Satuan Pendidikan maupun di lingkungan masyarakat dan keteladanannya diakui oleh komunitas Satuan Pendidikan dan masyarakat;
  5. Telah mendapat pengakuan masyarakat atas jasa/kiprahnya di bidang pendidikan yang berdampak paling singkat 5 (lima) tahun dan hingga saat ini masih dirasakan manfaatnya;
  6. Tidak menjadi kandidat yang mendaftar dalam program Apresiasi GTK Tahun 2025; dan
  7. Memiliki rekam jejak yang baik, yaitu:
    • Tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau diadukan oleh murid, orang tua, dan/atau masyarakat;
    • Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, disiplin pegawai, kode etik profesi, atau tindakan yang merugikan peserta didik/lingkungan pendidikan;
    • Tidak pernah melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi dan/atau pornoaksi; dan
    • Tidak memiliki catatan pelanggaran termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.

Kriteria Pengusul Kandidat Anugerah GTK 2025

Pengusul terdiri dari unsur Masyarakat/Dinas Pendidikan/UPT dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Mengetahui kiprah/karya/praktik baik kandidat, termasuk rekam jejak kandidat yang diusulkan;
  2. Mengetahui dan/atau merasakan langsung dampak nyata terhadap lingkungan pendidikan yang dilakukan kandidat;
  3. Mengakui adanya terobosan atau perbaikan layanan pendidikan yang efektif;
  4. Menyampaikan surat pengusulan, mengisi formulir narasi singkat keunggulan kandidat, dan melampirkan bukti portofolio berupa produk kiprah/karya/praktik baik, video, testimoni, dokumentasi foto kegiatan, cerita dampak nyata, dan/atau sejenisnya;
  5. Mengajukan kandidat dengan pertimbangan jujur, tidak didasari kepentingan pribadi, politik, atau konflik kepentingan;
  6. Memiliki komitmen pada etika yaitu menghormati proses seleksi, menjaga kerahasiaan, dan bersedia memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan panitia penyelenggara secara bertanggung jawab; dan
  7. Pengusul yang berasal dari masyarakat atau organisasi harus memiliki bukti pengesahan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.